PANDUAN HARI RAYA · 2027
Libur Imlek 2027
Libur nasional Imlek 2027 jatuh pada Sabtu, 06 Februari 2027, sesuai SKB. Cuti bersama Imlek tercantum pada Jumat, 05 Februari 2027.
Status tanggal: Resmi (SKB).
| Tanggal | Nama | Jenis & status |
|---|---|---|
| Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili | Cuti bersamaResmi (SKB) | |
| Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili | Libur nasionalResmi (SKB) |
Hitung mundur libur
132 hari lagi menuju tanggal libur berikutnya.
Dihitung dari (WIB), menuju tanggal libur nasional, bukan awal cuti bersama.
Februari
2027| Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
|---|---|---|---|---|---|---|
Memahami jadwal libur Imlek
Ada 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama yang terkait dengan Imlek dalam data ini. Kalender mini juga menampilkan hari libur lain pada bulan yang sama; rincian tabel hanya memuat tanggal yang terkait dengan Imlek.
Cuti bersama ditampilkan sebagai tanggal terpisah. Hari di antara tanggal-tanggal tersebut tidak otomatis menjadi cuti bersama. Pelaksanaan cuti bersama mengikuti kebijakan instansi atau perusahaan.
Pertanyaan tentang Imlek 2027
Imlek 2027 tanggal berapa dan hari apa?
Tanggal libur nasionalnya adalah Sabtu, 06 Februari 2027, sesuai SKB.
Apakah ada cuti bersama Imlek 2027?
Cuti bersama Imlek tercantum pada Jumat, 05 Februari 2027. Cuti bersama berbeda dari libur nasional dan pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan tempat kerja.
Hitung mundur mengacu pada tanggal yang mana?
Hitungan menuju tanggal libur nasional terdekat untuk Imlek, bukan tanggal cuti bersama. Perhitungan memakai pergantian tanggal WIB. Pada tanggal libur, keterangannya berubah menjadi “hari ini”; setelah semua tanggal berlalu, halaman tetap menjadi arsip jadwal 2027.
Sumber data libur
- SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 (buka tab baru)
SKB Nomor 1205 Tahun 2026, 3 Tahun 2026, 2 Tahun 2026. Ditetapkan 2026-09-15. Data diperiksa 2026-09-27.
Tanggal libur mengikuti lampiran SKB. Sesuai diktum KEDUA, penetapan 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha dilakukan dengan Keputusan Menteri Agama. Pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan instansi atau perusahaan masing-masing.